liberalisme

Liberalisme pertama kali dikenalkan oleh negara Inggris yang dikaitkan oleh alam pemikiran yang disebut zaman pencerahan atau aukflarung yang menyatakan bahwa manusia memberikan penghargaan dan kepercayaan besar kepada ratio karena ratio dinilai sebagai kekuatan yang menerangi segala sesuatu di dunia ini dan manusia bias banyak berbuat berdasarkan ratio yang dimilikinya.

Liberalisme memandang manusia sebagai makhluk bebas yang kebebasannya melalui unsur rasionalisme, materialisme dan individualisme merupakan milik yang sangat tinggi dan berharga. Negara dalam paham liberalisme hanya sebagai alat atau sarana individu saja dalam mencapai tujuannya, sedangkan manusia lain hanya sebagai pelengkap dalam mengatur negara secara bersama. Urusan agama dalam negara dipisahkan dari negara, sedangkan segenap permasalahan, ketentuan hukum dan perundangan menjadi kewenangan serta kesepakatan individu.

Dengan mengartikan liberal sebagai suatu paham kebebasan, dalam perkembangannya akan muncul liberalisme politik, ekonomi, kebudayaan, moral dan sebagainya. Dari liberalisme politik lahirlah konsepsi negara demokrasi, yaitu negara dikelola dari, oleh dan untuk rakyat, sedangkan liberalisme ekonomi bertujuan menghindari campur tangan Pemerintah serta sistem ekonomi monopoli. Liberalisme juga menentang otoriter dan menjunjung tinggi kebebasan individu.