Ekonomi Islam

Perkembangan ekonomi Islam mengalami kemajuan yang sangat pesat baik dalam bentuk kajian akademis di perguruan tinggi negeri dan swasta maupun secara praktik operasional dengan berkembangnya Bank Umum Syariah, Bank Perkreditan Syariah, Pasar Modal Syariah, Asuransi atau Takaful Syariah, Badan Arbitrase Syariah, Pegadaian Syariah dan Reksa Dana Syariah. Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia mulai mendapatkan momentum yang sangat berarti sejak tahun 1992 dengan lahirnya Bank Muamalat Indonesia, Bank Perkreditan Rakyat Syariah dan BMT – BMT di seluruh tanah air. Pada saat itu keberadaan sistem perbankan Islam memperoleh dasar hukum secara formal dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia telah lebih mengukuhkan keberadaan perbankan syariah di Indonesia, dan sekaligus memberikan peluang yang semakin besar bagi berkembangnya bank – bank syariah. Sejak tahun 1998, sistem perbankan Islam sebagai lokomotif gerakan ekonomi di Indonesia, mencapai kemajuan dan pertumbuhan yang sangat pesat. Bank umum, berdasarkan Undang – undang ini dibolehkan menjalankan dual banking system yaitu beroperasi secara konvensional dan syariah sekaligus, sepanjang operasi itu dilakukan secara terpisah dengan menbentuk cabang – cabang dan unit usaha syariah di Kantor Pusatnya. Dalam prakteknya, peran bank syariah dalam layanan produk seperti financial arranger yang berfungsi menjembatani investor dan pengusaha, di mana bank memperoleh komisi, tanpa memperoleh selisih bunga atau bagi hasil telah berkembang. Sedangkan bulan Juni tahun 1997 didirikan reksa dana syariah,kemudian tahun 2000 disusul di bidang perasuransian yaitu PT Asuransi Takaful Indonesia, Dana Pensiun Lembaga Keuangan ( DPLK ) dan Dana Pensiun Prinsipal Indonesia yang menerbitkan produk dana pensiun berdasarkan syariah yang diharapkan akan meningkatkan akselerasi pengembangan pasar keuangan syariah di Indonesia. Secara sosiologis, perkembangan pasar keuangan syariah di Indonesia lebih didorong oleh proses pendewasaan keberagaman masyarakat muslim di Indonesia yang merupakan cerminan dan kerinduan umat Islam untuk berdagang, berinvestasi dan beraktivitas bisnis secara Islami, sebagaimana yang telah diteladankan oleh Rasulullah Muhammad SAW. Komitmen dan dukungan Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan Islam sisi lain merupakan jawaban atas gairah dan kerinduan umat dan telah menjadi lokomotif bergeraknya pemikiran dan praktek ekonomi Islam secara signifikan.